Wakil Menteri Hukum: Tidak Ada Negara di Dunia Gunakan Istilah Perampasan Aset

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 18 September 2025 | 16:47 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan perkara mudah.

Salah satu tantangan utama datang dari istilah “perampasan aset” itu sendiri, yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum internasional.

"Memang bicara soal perampasan aset itu tidak mudah. Pertama, dari segi istilah, saya kira tidak ada satu negara pun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset. Dalam berbagai instrumen internasional yang digunakan adalah istilah asset recovery, dan itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, melainkan pemulihan aset," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Perampasan Aset Bagian Kecil dari Pemulihan Aset

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa perampasan aset hanyalah bagian kecil dari proses pemulihan aset. Masalah lain yang dihadapi Indonesia saat ini adalah pendekatan conviction-based yang digunakan dalam perampasan aset, sedangkan mekanisme non-conviction based belum tersedia.

"Ini harus kita kelola dengan baik karena perampasan aset bukan hukum acara pidana maupun hukum acara perdata. Ia merupakan bentuk kuasi hukum acara pidana dan perdata, sehingga kita perlu membuat sistem hukum acara tersendiri. Ini tentu membutuhkan elaborasi yang matang," jelasnya.

Perlu Revisi KUHAP dan Hukum Acara Perdata

Sebelum masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, Eddy menilai perlu terlebih dahulu menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai dasar hukum yang menyeluruh.

"Termasuk kita harus menyelesaikan KUHAP dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dengan begitu, kita bisa mencari titik temu untuk menyusun kerangka hukum yang tepat bagi perampasan aset," ujarnya.

Meski diakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, pemerintah tetap menyetujui agar RUU Perampasan Aset mulai dirintis pada tahun 2025, sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas.

"Tapi kami setuju dengan Baleg, kita mulai merintis dari tahun 2025. Entah kapan selesainya, yang jelas kita butuh meaningful participation dari publik," tutup Eddy.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: