KPK Telusuri Keuntungan Proyek EDC dari Country Manager Verifone Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Country Manager PT Verifone Indonesia, Irni Palar terkait kasus korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemeriksaan ini menjadi kali keenam Irni memberi keterangan kepada lembaga anirasuah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Irni berstatus saksi dalam kasus ini.
“Didalami terkait dengan mekanismenya, dugaan pengondisiannya, kemudian laba yang diperoleh dari proses pengadaan mesin EDC itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (18/9/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai penyitaan sejumlah dokumen dari Irni, langkah tersebut bertujuan memerkuat pembuktian kasus.
“Dari dokumen-dokumen yang disita tentu nanti akan dianalisis dan didalami informasi-informasi yang dibutuhkan untuk menjadi petunjuk dalam mengungkap perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi Elvizar dan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Kemudian, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja menjadi tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka.
"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asep.
Menurutnya, korupsi dalam kasus ini dijalankan dengan dua skema, yakni membeli serta menyewa. Dalam pembelian 2020-2024, pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit menghabiskan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.
Sementara untuk skema sewa dari 2020-2024 bernilai Rp 634.206.669.744 untuk 200.067 unit EDC yang digunakan untuk kebutuhan merchant.
Asep menjelaskan kasus korupsi berbobot Rp 2,1 triliun ini disiasati Elvizar bersama Catur dan Indra pada 2019 sebelum pengadaan dimulau.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," tutunya.
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu