Wamenkumham Ungkap 4 Strategi Hukum Indonesia Dukung Dunia Usaha

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 19:52 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O. S. Hiariej. (BeritaNasional/ist)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O. S. Hiariej. (BeritaNasional/ist)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menyebut bahwa iklim investasi sangat bergantung pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, bisnis yang bersih akan menarik investor, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini menegaskan bahwa kerangka hukum yang kokoh merupakan pertahanan pertama dalam menjaga iklim investasi. Hal itu mencakup hukum yang tegas terhadap pelanggaran korporasi, transparansi dalam keuangan dan kepemilikan perusahaan, serta penerapan kode etik baik di sektor publik maupun swasta.

“Kerangka hukum yang kokoh adalah fondasi perlindungan investasi. Kita harus memiliki hukum dan lembaga yang dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Namun, hukum di atas kertas saja tidak cukup. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan,” kata Eddy dalam Forum Ekonomi Internasional di Rusia, Kamis (15/5/2025).

Di Indonesia, lanjut Eddy, terdapat empat langkah utama yang telah diambil untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor asing.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkuat tanggung jawab korporasi dalam sistem anti-penyuapan.

Kedua, Kementerian Hukum meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam perusahaan. Pendaftaran pemilik manfaat menjadi alat penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik sesungguhnya dari suatu korporasi.

“Indonesia menyadari adanya risiko besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang tidak jelas siapa pemiliknya. Karena itu, kami menjadikan transparansi perusahaan sebagai prioritas,” ujar Eddy.

Ketiga, Indonesia telah secara signifikan memperbarui regulasi terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Sejak tahun 2023, Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Langkah keempat adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pilar dalam upaya penegakan hukum antikorupsi. Eddy menjelaskan bahwa KPK telah mencatat berbagai capaian dalam penuntutan hingga pemulihan aset.

“Selain KPK, kami juga memperkuat peran Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi dan kasus-kasus keuangan lainnya,” tambah lulusan Ilmu Hukum UGM ini.

Lebih lanjut, Eddy menyoroti bahwa kejahatan keuangan kerap melibatkan lintas negara. Oleh karena itu, penguatan kerja sama hukum internasional menjadi kebutuhan mendesak, seperti melalui bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, hingga kerja sama pemulihan aset.

Dalam forum internasional tersebut, Eddy juga menekankan pentingnya dialog antarnegara dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan untuk memperkuat jaringan serta keterampilan praktis.

“Jika penjahat memanfaatkan perbedaan hukum antarnegara, maka kita harmonisasikan hukum kita. Jika mereka memanfaatkan kurangnya komunikasi, maka kita bangun komunikasi langsung. Dan bila kapasitas SDM masih kurang, kita saling melatih dan mendukung satu sama lain,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Eddy menyampaikan harapan agar Indonesia dan Rusia bisa membangun kemitraan kuat di bidang hukum, yang akan memperkuat kerja sama investasi dan perdagangan.

“Mari kita bersama mengupayakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi demi mendorong kesejahteraan kedua negara, serta berkontribusi bagi ekonomi global,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: