KPK Geledah Kantor Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa tersebut menyasar salah satu kantor pihak swasta. Dia meminta semua pihak kooperatif.

“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta. KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/8/2025).

Budi menambahkan, penggeledahan menjadi instrumen penting dalam proses penyidikan untuk menemukan dokumen atau barang bukti lain yang bisa mengungkap konstruksi perkara.

“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," tuturnya.

Selain itu, dia memperingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses hukum terkait kasus yang saat ini ditangani KPK.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan beberapa alat bukti. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi pada Kemenag dalam dua tahun terakhir.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan sprindik umum. 

“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” katanya.

Adapun, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: