Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Simak Jawaban Lengkapnya
BeritaNasional.com - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait tanggal 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Lalu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur?
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Dengan demikian, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi PNS, namun akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai atau karyawan swasta.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu