Karhutla Riau, Satgas Penegakan Hukum Tetapkan 44 Tersangka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 23 Juli 2025 | 15:01 WIB
Puluhan tersangka kebakaran hutan dan lahar di Riau. (BeritaNasional/BNPB)
Puluhan tersangka kebakaran hutan dan lahar di Riau. (BeritaNasional/BNPB)

BeritaNasional.com -   Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkap fakta telah ada penetapan tersangka dari rangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang Januari sampai Juli 2025 di wilayah Riau. Hal itu dikatakan saat melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Serindit Kota Pekanbaru Riau pada Selasa (22/7).

Satgas Penegakan Hukum telah mengeluarkan hasil penindakan dari kejadian tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, sebanyak 35 kejadian dilaporkan telah terjadi.

“Sudah ada penegakan hukum yang berjalan, ada 44 orang tersangka. Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat dan menghentikan kegiatan membakar,” ujarnya.

Kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh tindakan manusia, khususnya untuk kepentinggan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Ini bukan hanya dari alam, tapi ulah dari manusia. Titik api bukan dari kekeringan, tapi manusia yang bakar,” ujarnya.

“Kami bertahun - tahun melihat kebakaran, terlihat betul ini perbuatan ulah manusia. Kita sepakat, ini jangan terus dibiarkan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan jika ada indikasi atau melihat orang yang akan membakar lahan kepada aparat setempat.

“Segera melapor ke TNI/Polri dan aparat desa, jika ada yang membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: