Eks Prajurit Marinir Satria Kumbara Ingin Kembali jadi WNI, Menkum: Harus Ajukan Permohonan kepada Presiden

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Juli 2025 | 12:18 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait dengan ramainya pernyataan dari mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang ingin kembali sebagai WNI setelah jadi tentara bayaran di Rusia.

Ia menerangkan status warga negara Satria telah secara otomatis dicabut apabila nantinya terbukti yang bersangkutan menjadi tentara bayaran seperti pengakuan yang beredar di media sosial.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” kata dia.

Sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e mengamanatkan seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. 

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detail isinya,” ungkap Supratman. 

Lebih lanjut jika Satria menginginkan kembali mendapat status WNI ia harus mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui menteri hukum, apabila dikabulkan nantinya akan melalui proses naturalisasi murni.

“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," jelas dia.

Namun begitu sampai saat ini Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri perihal status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain. 

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI. Tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” pungkasnya. 

Sebelumnya Satria Arta Kumbara yang merupakan mantan TNI Angkatan Laut (AL) ramai dibicangkan publik setelah pengakuannya di media sosial menyoal status kewarnegaraannya yang sempat menjadi tentara asing. Setelah ramai di media sosial, Sastria kemudian menyampaikan pengakuan penyesalan telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. 

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025). Lewat pesan terbuka yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke İndonesia, setelah menjadi prajurit bayaran bertempur di Ukraina.

Atas kabar tersebut, TNI Angkatan Laut (AL) menyatakan tidak bisa ikut campur terkait keinginan Satria. Sebab saat ini yang bersangkutan sudah tidak memiliki keterikatan dengan TNI AL.

“Terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: