KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizaldi Indra Janu, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Saksi didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, Budi menambahkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari agen kepada sejumlah pegawai dan pejabat di Kemnaker.
“Didalami juga terkait dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemnaker maupun eks-pejabat Kemnaker,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pegawai Kemnaker diduga menerima uang yang berasal dari hasil pemerasan terhadap TKA, atas perintah dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto (HYT), serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Suhartono.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (sebanyak 85 orang) dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana bergantung pada unsur niat jahat (mens rea).
Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat memproses hukum seseorang yang hanya menerima dana tanpa mengetahui asal-usulnya.
“Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang itu ada mens rea-nya. Ada niat jahat yang harus kita buktikan di sini,” kata Asep.
“Jadi kita memang harus benar-benar memisahkan antara pelaku utama dengan yang memang hanya kebagian, tapi benar-benar tidak ada niat jahatnya,” tambahnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu