Di Singapura KPK Rampas Aset Apartemen Mewah Terpidana Kasus Garuda

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:45 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeroses perampasan aset milik terpidana kasus suap pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Singapura.

Salah satu aset yang disita yakni satu unit apartemen mewah. Hal itu diungkap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum. 

Menurut Tika, perampasan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

”Kita sudah minta melalui MLA (Mutual Legal Assistance) kepada Singapura dan sudah berproses,” ujar Tika dalam acara IM57+ Institute Akademi Antikorupsi Batch 3, Kamis (24/7/2025).

“Kita sudah case conference dengan pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura,” imbuhnya.

Pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan (nexus) apartemen itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi Emirsyah Satar.

Meski proses pengembalian aset akan memakan waktu lama, Tika optimistis mendapat dukungan penuh dari otoritas Singapura untuk bisa mengembalikan aset tersebut.

”Memang masih agak panjang, tapi paling tidak itu sudah berproses dan memang sudah ada dukungan dari Attorney-General Singapura selaku Central Authority,” tuturnya.

Dalam perkara ini, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah Satar terkait kasus pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas putusan tersebut, Emirsyah tetap dihukum10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan sebagaimana vonus pada tingkat banding.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: