Bareskrim Telusuri Korporasi dalam Kasus Beras Oplosan, Sanksi Maksimal Denda Rp10 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:29 WIB
Bareskrim konferensi terkait kasus beras oplosan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Bareskrim konferensi terkait kasus beras oplosan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikan kasus oplosan beras ke tahap penyidikan, dengan membuka kemungkinan adanya tersangka perorangan hingga korporasi.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di kasus ini.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Setelah itu, Helfi menjelaskan untuk penyelidikan lanjutan proses pemeriksaan terhadap jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras secara berkala bakal dilakukan.

Tercatat, untuk saat ini ada 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan di bawah tanggung jawabnya Direksi," ucapnya. 

Adapun untuk pendalaman kasus akan mengusut mulai dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan. 

"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," jelasnya.

Sesuai tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen yaitu pindana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk acaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: