Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus Selama 2025, Total Korban 546 Orang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Juni 2025 | 11:45 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Dittipid Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri sepanjang 2025 berhasil mengungkap 189 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus itu didasarkan pengungkapan kasus periode Januari–Juni 2025 dengan 546 korban. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nurul dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO itu didasarkan pada Laporan Polisi (LP), yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP dan Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP. 

“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” katanya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Sejumlah kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI secara nonprosedural. Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.

Negara-negara yang menjadi tujuan modus tersebut yakni seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Dengan para korban yang banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.

“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: