BPJS Ketenagakerjaan Dorong Jaminan Pensiun bagi Pekerja Informal

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 25 Juli 2025 | 23:00 WIB
Ojol merupakan salah satu pekerja informal (Beritanasional/Elvis)
Ojol merupakan salah satu pekerja informal (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyatakan, strategi perluasan kepesertaan jaminan pensiun tidak dapat hanya difokuskan pada pekerja penerima upah atau sektor formal, namun juga ke pekerja informal.

Segmen pekerja informal atau bukan penerima upah juga memiliki peran besar dalam struktur ketenagakerjaan nasional dan harus mendapatkan perhatian yang setara.

“Semua segmen termasuk pekerja bukan penerima upah perlu dijangkau. Walaupun mereka bisa ikut dalam Program Jaminan Pensiun, besaran iuran mereka harus ditentukan secara tepat. Ini penting sebagai dasar untuk memperluas cakupan ke depan,” ujar Roswita dalam wawancara usai seminar bertajuk Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera.

Ia mengatakan, strategi perluasan kepesertaan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dikaitkan dengan program jaminan sosial lainnya yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, untuk menjadi peserta Program Jaminan Pensiun, kata dia, seseorang juga harus terdaftar pada program-program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kepesertaan Program Jaminan Pensiun itu tidak berdiri sendiri. Harus jadi satu paket dengan program lain. Maka strategi kami menyasar baik sektor formal maupun informal,” katanya.

Tahun 2025 menandai satu dekade keberadaan Program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia, yang telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perlindungan sosial bagi pekerja.

Sejak diimplementasikan program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja saat memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak tanpa khawatir akan masalah finansial.

Roswita juga menyoroti bahwa mayoritas manfaat berkala dari Program Jaminan Pensiun saat ini masih diberikan kepada ahli waris peserta. Namun ke depan, kata dia, diperkirakan akan terjadi lonjakan penerima manfaat langsung karena semakin banyak peserta yang akan memasuki usia pensiun.

“Mulai tahun 2030 jumlah penerima manfaat berkala akan meningkat signifikan karena angkatan pertama peserta memasuki usia pensiun,” katanya.

Terkait keberlanjutan, Roswita menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk menjadikan kepesertaan sebagai kewajiban. Ia juga menyoroti bahwa manfaat berkala saat ini, yang berkisar sekitar Rp 400 ribu per bulan, masih berada di bawah garis kemiskinan nasional.

“Ini akan menjadi PR tersendiri untuk penyesuaian regulasi batas minimum manfaat yang didapatkan,” ucapnya.

Program Jaminan Pensiun pertama kali dijalankan pada 1 Juli 2015. Hingga kini jumlah peserta aktif telah mencapai 14,9 juta pekerja dan lebih dari 214 ribu peserta atau ahli warisnya telah menerima manfaat dengan total nilai Rp 1,59 triliun.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: