Anggota DPRD DKI Wanti-Wanti RSUD Jangan Banyak ‘Drama’ Layani Pasien BPJS

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 11 Juli 2025 | 16:30 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth (BeritaNasional/Lydia)
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menegaskan, RSUD di Ibu Kota wajib memberikan pelayanan yang optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

Hal itu disampaikan dari hasil temuan sejumlah warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa RSUD. 

Kenneth mengatakan, aduan yang kerap ia terima yakni soal antrian panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak.

"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administratif.

Dan penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.

"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," ujarnya. 

Ia pun meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta lebih meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD, dan meminta ada sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.

"Prinsip JKN itu gotong royong. Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran,” tegasnya. 

“Saya akan terus mengawal dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS"

Lebih lanjut, Kenneth mengingatkan anggaran RSUD juga bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan terbaik.

"Tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus pastikan semua warga agar dilayani secara adil,” tegas Kenneth menandasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: