KPK Dalami Penganggaran Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penganggaran proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka lewat dua orang saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
Kedua tersangka dimaksud yakni Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan Tersangka KIR-RAY,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Budi mengatakan pendalaman itu dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih lewat dua orang saksi yang merupakan PNS, yakni Muhammad Haldun dan Rayhan Muhammad.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu satu di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu