Cara Daftar dan Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis!

BeritaNasional.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) sebagai sarana digital bagi perusahaan dan peserta untuk mengelola data kepesertaan, termasuk pelaporan iuran tenaga kerja. Layanan ini dapat diakses secara online dan sangat membantu dalam mempermudah administrasi ketenagakerjaan.
Berikut adalah panduan cara daftar dan cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi Website Resmi
Akses laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Menu “Daftar”
Klik opsi “Daftar Baru” untuk perusahaan atau pemberi kerja.
Isi Data PerusahaanMasukkan informasi yang diminta, seperti:
Nama perusahaan
Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
Alamat email aktif
Nomor telepon
Nama penanggung jawab
Verifikasi dan Aktivasi
Setelah data dikirim, sistem akan mengirimkan email verifikasi.
Klik tautan aktivasi yang dikirim ke email Anda.
Login
Gunakan username dan password yang telah dibuat untuk login ke dashboard SIPP.
Cara Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah terdaftar, Anda bisa memantau data tenaga kerja dan laporan iuran melalui fitur berikut:
Login ke Sistem SIPP
Kunjungi situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
Pilih Menu PelaporanAkses berbagai fitur seperti:
Pelaporan tenaga kerja baru
Perubahan data tenaga kerja
Laporan iuran rutin
Status pembayaran iuran
Unduh Bukti Laporan
Anda bisa mengunduh laporan dalam format PDF sebagai bukti pelaporan atau arsip internal.
Manfaat SIPP Online
Mempermudah proses pelaporan dan administrasi.
Mencegah kesalahan data tenaga kerja.
Menghemat waktu tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan: Pastikan perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan layanan SIPP. Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu