Kejagung Selidiki Potensi Persekongkolan Jahat dalam Pengadaan Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami pihak yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pendalaman ini dilakukan dengan menganalisa keterangan dari 28 saksi yang sejauh ini telah diambil keterangannya oleh penyidik.

“Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti,” kata Harli kepada wartawan, dikutip Rabu (11/6/2025).

Selain saksi, Harli juga mengatakan untuk pendalaman KPA, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah dokumen yang berhasil disita dari tiga lokasi penggeledahan.

“Tentu dari tiga tempat penggeledahan itu kan kita sudah sampaikan ada berbagai dokumen dan barang bukti yang sudah disita ya, tetapi dari kementerian saya kira belum,” ujarnya 

Sebab, Harli menegaskan keperluan pendalaman terhadap pihak yang bertanggung jawab sebagai KPA bertujuan untuk memastikan dampak kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

“Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses,” tuturnya.

Sekedar informasi terkait masalah Laptop ini, berawal dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi, bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Alhasil kekinian Kejagung menemukan adanya dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Terhadap nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Meski demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: