Babak Baru Polemik May Day: Laporan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diterima Bareskrim Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:33 WIB
Momen Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh 2025 di Monas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Momen Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh 2025 di Monas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang dialami oleh para demonstran saat aksi May Day yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR.

Laporan ini tercatat dalam empat nomor yang terdaftar sebagai berikut: STTL/280/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/284/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; STTL/285/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025; dan STTL/286/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 17 Juni 2025.

"Mabes Polri menerima empat laporan polisi yang diajukan oleh para korban. Laporan ini didasarkan pada bukti-bukti tindak pidana yang dihimpun oleh TAUD berupa foto dan video," ujar Fadhil Alfathan, pengacara publik dari LBH Jakarta dan anggota TAUD, dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025).

Fadhil berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan ini dan mengusutnya hingga tuntas. Laporan ini merujuk pada beberapa pasal, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 11 UU TPKS, serta Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS.

"Bareskrim Polri menerima dan memproses laporan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat sipil demi menegakkan keadilan bagi korban," ujar Fadhil.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik, yang dialami peserta aksi May Day. Kekerasan tersebut meliputi intimidasi, pemitingan, pemukulan, dan pelecehan seksual verbal dan fisik.

"Korban meliputi mahasiswa - mahasiswi, masyarakat sipil, dan juga paramedis," tambahnya.

Kejadian tersebut terjadi setelah peserta aksi meninggalkan lokasi titik aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Kekerasan itu terjadi lebih dari satu kilometer dari lokasi aksi, tepatnya di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jalan Gerbang Pemuda.

"Korban diteriaki dengan kata-kata seperti ‘lonte’, ‘pukimak’, ‘telanjangin-telanjangin’, hingga menarik baju dalam korban yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," jelas Fadhil.

Sebelumnya, TAUD juga mengajukan laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan 14 tersangka dalam kasus demo May Day. Laporan tersebut telah diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor teregister SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

14 Tersangka Ditetapkan

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat demo May Day di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Dari ke-14 tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya adalah Teguh Aprianto, Pendiri Ethical Hacker Indonesia, yang sempat diamankan oleh petugas saat kericuhan berlangsung.

“Benar, salah satunya adalah Teguh Aprianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Teguh bersama 13 tersangka lainnya, yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, AH, CY alias K (mahasiswa Filsafat UI semester) telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kerusuhan yang terjadi pada saat demo tersebut.

Peran Teguh belum dijelaskan lebih lanjut, namun dia dan Cho Yong Gi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tengah menjalani pemeriksaan bersama lima saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (4/6/2025).

"Jadi setelah dipanggil, tujuh tersangka ini datang hari ini atau saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok, pada Rabu, 4 Juni 2025," jelas Ade Ary.

Ke-14 tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 160, 212, 216, dan 218 tentang penghasutan di muka umum, melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, dan tidak menuruti perintah dari pejabat yang berwenang setelah tiga kali diberikan peringatan.

"Proses ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses tuntas," tambahnya.

Terkait Permintaan SP3 dari Tim Advokasi

Mengenai permintaan dari tim advokasi para tersangka yang menginginkan kasus dihentikan atau dikeluarkan SP3, Ade Ary menyatakan bahwa hal tersebut sudah diterima oleh penyidik dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

"Ya, nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Yang jelas tahapan penyidikan sudah dimulai dari proses pendalaman pada tahap penyelidikan, yang sudah berjalan," ujar Ade Ary.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: