Bareskrim Tetapkan Pemilik New Zone Medan sebagai Buronan Kasus Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45 WIB
Bareskrim Tetapkan Pemilik New Zone Medan sebagai Buronan Kasus Narkoba. (Foto/istimewa)
Bareskrim Tetapkan Pemilik New Zone Medan sebagai Buronan Kasus Narkoba. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menjadikan nama Eddy alias Awie sebagai buronan dengan memasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone, di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

"Eddy alias Awie, pemilik THM New Zone,” kata Dirtipidnarkoba Bareksrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (31/5/2026).

Eko mengungkap jika Awie diduga menjadi bandar dari peredaran narkoba di THM yang dimilikinya. Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka.

“Medan ⁠sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan Narkoba bagi para pengunjung THM New Zone," tuturnya.

Adapun dalam surat DPO tersebut, Awie memiliki ciri-ciri, tinggi 170 Cm, berat badan 85 Kg. Lalu, usia sekira 50 tahun. Dengan rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit dan berhidung besar. Serta, bentuk tubuh gemuk dan warna kulit putih. 

Sementara untuk kasus peredaran narkoba di THM New Zone Medan, sudah ada empat tersangka. Mereka; Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat. 

"Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," ujar Eko dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/5/2026).

Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan. 

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.

Sementara, dari kasus yang berawal dari upaya penggerebekan Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury, masih menyimpan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Mereka adalah Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba) yang saat ini tengah dalam pengejaran untuk kepentingan pengungkapan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian Tim Gabungan melakukan penyitaan terhadap Aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2,” sebutnya.

Perlu diketahui pengungkapan peredaran narkoba di lokasi THM New Zone Kota Medan berawal dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: