Abu Janda Buka Suara usai Dilaporkan Dugaan SARA ke Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Permadi Arya alias Abu Janda buka suara terkait laporan dilayangkan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA, pada Selasa (26/5/2026) lalu.
Menurutnya, tudingan yang berujung pada laporan ke Bareskrim Polri tidaklah benar. Karena, ia merasa tidak pernah menghina sebagaimana yang dipermasalahkan IKM.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatra Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Maka dari itu, Abu Janda memandang laporan ini dilayangkan atas ketidaksukaan kepada dirinya semata. Sehingga, apapun yang dikatakannya akan dianggap menghina pihak lain.
"Tapi kalo dasarnya sudah benci abu janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," tutur Abu Janda.
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT /Bareskrim Polri, 26 Mei 2026. Sebagai respon terhadap pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian SARA terhadap keluarga besar Minangkabau.
"Di mana pada saat ini kami adalah spesifik ya untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris usai laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun, pernyataan yang menjadi masalah disampaikan Abu Janda di Negara Amerika Serikat yang berujung menimbulkan keresahan seluruh masyarakat Minangkabau.
"Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di daerah Philadelphia ya," tutur dia.
Laporan ini turut mempermasalahkan pernyataan Abu Janda yang viral di media sosial menyebut Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wilayah intoleransi dan masyarakatnya 'bar-bar'.
"Disitu disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” kata dia.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," tambahnya.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," tukas Defrizal.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu







