PSI Lepas Tangan, BRN Pasang Badan Dampingi Grace Natalie

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:06 WIB
Ketua Tim Hukum BRN Resmen Kadapi (kiri) dan Grace Natalie (kanan). (BeritaNasional/BRN)
Ketua Tim Hukum BRN Resmen Kadapi (kiri) dan Grace Natalie (kanan). (BeritaNasional/BRN)

BeritaNasional.com -  Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan ketua umumnya, Grace Natalie menuai sorotan. Di tengah polemik yang berkembang, Brigade Rakyat Nusantara (BRN) justru mengambil posisi berbeda dengan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum.

Ketua Tim Hukum BRN Resmen Kadapi menegaskan, BRN tidak ingin ada pihak manapun yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang layak.

“Dalam kondisi saat ini, BRN memandang perlu untuk ikut mendampingi Ibu Grace Natalie dalam kaitan persoalan hukum yang dihadapi. Kami dari Tim Hukum BRN siap memberikan pendampingan secara penuh,” kata Resmen dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Resmen menyebut, keputusan PSI yang sebelumnya menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace turut menjadi perhatian. Menurutnya, pendampingan hukum adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin tanpa melihat latar belakang politik.

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan langsung oleh Ketua Tim Hukum BRN Resmen Kadapi, yang juga berasal dari firma hukum Resmen and Partner.

Ia menegaskan, langkah BRN bukan semata sikap organisasi, melainkan bagian dari komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari tekanan.

“Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena framing atau opini yang berkembang,” tambah Resmen.

Sebagai informasi, Grace, bersama Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026) oleh setidaknya 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi ketiganya dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM.

Pidato JK saat itu menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi atau pelajaran terkait pentingnya menjaga kerukunan umat beragama. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: