Hakim Pengadilan Militer Cecar Kejanggalan Motif Sakit Hati Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026) kemarin.
Cecaran pertanyaan itu terkait kejanggalan hakim atas hasil pemeriksaan soal motif sakit hati para terdakwa Anggota Denma BAIS, Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuanjudicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang, yang dikutip Kamis (7/6/2026).
Lantas dijawab Letkol Chk Alwi sebagai saksi bahwa dari pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi sakit hati. Meskipun, mereka saat itu tidak bertugas saat Andrie Yunus bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" cecar hakim.
"Tidak ada Yang Mulia," aku Alwi.
Bahkan, cecaran dari majelis hakim Fredy sempat menyinggung soal kemungkinan apakah ada operasi khusus yang dilakukan para terdakwa, namun hal itu didapat Alwi dari hasil pemeriksaan.
"Apa mungkin operasi khusus?" cecar hakim lagi.
"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi. Itu Direktorat H, bagian operasi," terang Alwi.
"H itu bagian apa?" tanya hakim lagi.
"Operasi," jelas Alwi.
"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," kata hakim.
Dalam kesempatan itu, Alwi pun sempat merasa bingung juga dengan motif dari para terdakwa. Sebab, memang dari penugasan tidak ada hubungan tindakan penyiraman air keras dilatar belakangi motif sakit hati.
"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," ungkap Alwi yang mengaku marah pelaku penyiraman air keras ternyata berasal dari Denma BAIS.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY,” ucap Hakim
“Terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia, ambil langkah yang seperti itu loh," sambung Fredy.
Dakwaan 4 Terdakwa
Perlu diketahui, dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif kekesalan para terdakwa tersebut, berujung pada teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






