Menko Yusril Ungkap Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Disidangkan di Pengadilan Umum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 20:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kuham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tidak bisa diadili melalui pengadilan umum.

Hal ini dijelaskan Yusril seiring kasus yang menyeret empat anggota Denma BAIS TNI dilimpahkan ke pengadilan militer. Namun, hal tersebut turut mendapatkan kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pengacara dari Andrie Yunus.

“Ya, karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen (direvisi) sampai sekarang,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Sebab, terdapat tiga undang-undang yang saling berkaitan satu sama lain terkait prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana. Jika sesuai Undang-Undang Pengadilan Militer, penuntutan tergantung pada subjeknya.

“Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya, melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” terangnya.

Namun, dalam undang-undang TNI, penindakan dilakukan melihat dari jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit. Jika menyangkut pidana umum, diadili pengadilan umum. Namun, kalau terkait kemiliteran, prajurit diadili di pengadilan militer. 

“Tapi, Undang-Undang Prajurit TNI itu menyatakan itu berlaku jika Undang-Undang Pengadilan Militernya sudah diubah. Undang-Undang Pengadilan Militer itu sampai hari ini nggak pernah diubah,” terangnya 

Sementara itu, KUHAP baru yang berlaku awal Januari 2026 justru melihat pada aspek kerugiannya. Kalau tindak pidana itu menimbulkan kerugian di kalangan sipil, prajurit dituntut di pengadilan sipil dan berlaku sebaliknya untuk militer dituntut di pengadilan militer.

“Tentu, kita akan mengatakan karena yang disiram air keras itu adalah orang sipil, maka tentu kerugiannya ada pada sipil, bukan pada militer. Nah, bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini?” kata Yusril.

“Akhirnya, diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” paparnya.

Namun, Yusril mendorong, apabila dalam pengembangan kasus turut ditemukan bukti keterlibatan tersangka sipil, kasus penyiraman air keras akan berlaku secara koneksitas pengadilan militer dan umum.

“Lalu, koneksitasnya terus dibawa ke mana? Ya tetap saja, yang militer diadili di pengadilan militer, dan yang sipil diadili di pengadilan negeri. Jadi, sebelum sepenuhnya KUHAP berlaku terkait dengan masalah ini, terkait juga dengan Undang-Undang Prajurit TNI, yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Pengadilan Militer itu sendiri,” tegasnya.

Penjelasan Kepala Pengadilan Militer

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus lebih tepat diadili dalam ranah peradilan militer.

Pernyataan ini disampaikan Fredy sebagai tanggapan atas desakan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pengacara dari Andrie Yunus untuk kasus diadili lewat peradilan sipil.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” kata Fredy kepada wartawan usai pelimpahan berkas pada Kamis (16/4/2026).

Fredy menjelaskan beberapa alasan yang menjadikan kasus tersebut lebih tepat dijadikan lewat peradilan militer. Sebab, empat terdakwa berlatar belakang prajurit TNI atau subjek militer.

Mereka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan anggota Denma BAIS TNI. Karena itu, pengadilan militer berwenang untuk memproses sidang tersebut.

Selain itu, kewenangan relatif terkait lokus atau tempat berada di daerah Salemba, Jakarta, dan unsur kepangkatan terdakwa memiliki pangkat Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua. Hal tersebut menjadi ranah kewenangan Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta. 

“Karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah gak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.

“Saat ini, aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tambah Fredy.

Diketahui, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.

Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.

Akibat teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Kondisinya pun sampai saat ini ditangani tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: