Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Jadwal Sidang 4 Anggota BAIS Masih Tunggu Pengadilan Militer
BeritaNasional.com - Sidang terhadap empat anggota Denma BAIS TNI tersangka teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih menunggu jadwal penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan waktu persidangan merupakan kewenangan majelis setelah dakwaan dilimpahkan.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” kata Andri dalam keteranganya pada Selasa (14/4/2026).
Andri menyebutkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyusun pasal berlapis, mulai Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, hingga Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“Oditur menerapkan pasal berlapis,” sebutnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu), serta ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Karena teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM.
Kondisinya sampai saat ini ditangani tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







