DPR Minta Penyesuaian Potongan Aplikator Ojol Jangan Hanya Wacana

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:39 WIB
Ojek online melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ojek online melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi V DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyesuaikan skema potongan aplikator ojek online atau ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menilai, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi para pengemudi ojol karena pendapatan yang diterima akan menjadi lebih besar dan proporsional.

"Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya dikutip dalam siaran pers pada Kamis (7/5/2026).

Ridwan mengatakan, perusahaan aplikator wajib menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten jika telah ditetapkan secara resmi. Kebijakan itu tidak boleh berhenti sebagai wacana, melainkan harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.

Menurutnya, keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi. Oleh karena itu, ia menilai pelaksanaan aturan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten," tegasnya.

Komisi V DPR mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mitra pengemudi. Pihaknya juga berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada pengemudi.

Selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, Ridwan menilai pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi para pekerja gig economy, termasuk pengemudi ojol. Baginya, pekerja sektor digital perlu mendapatkan jaminan perlindungan dasar seperti asuransi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara," jelasnya.

Untuk diketahui, pada peringatan Hari Buruh, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para sopir transportasi online. 

Lewat Perpres Nomor 27/2026, ia mengatur agar potongan tarif dari aplikator bisa ditekan hingga di bawah 10 persen, sehingga minimal 92 persen penghasilan diterima oleh pengemudi. Pengemudi ojek online juga akan mendapatkan pelindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.

“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” kata Prabowo.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: