Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Sidang, KontraS Menolak Datang
BeritaNasional.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menyatakan sikap terhadap proses pengadilan penyiraman air keras Aktivis, Andrie Yunus digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) nanti.
“Ya, kami tidak akan menghadiri persidangan militer yang nanti akan dilakukan di hari Rabu tanggal 29 April," kata Koordinator KontraS, Dimas Arya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dimas menjelaskan, KontraS memiliki beberapa alasan untuk tidak menghadiri sidang secara kelembagaan. Karena, pihaknya tidak percaya terhadap proses hukum yang saat ini ditangani militer.
"Pertama ini adalah pandangan secara individu oleh Andri Yunus, gitu ya. Yang menyatakan bahwa dia tidak mempercayai proses hukum yang ada di militer, termasuk ada pengadilan militer,” kata Dimas.
“Kenapa? Karena tidak mencerminkan kembali asas keterbukaan dan Akuntabilitas dari proses, mulai dari proses identifikasi pelaku, lalu juga kemudian tidak pernah ada perilisan wajah pelaku, lalu kemudian juga tidak melakukan investigasi yang menyeluruh, begitu ya," tambah dia.
Selain itu, Dimas menyatakan pihaknya telah tidak percaya karena menilai kasus penganiayaan mandek. Sebab, hanya menyentuh empat pelaku lapangan yang merupakan anggota Denma Mabes TNI.
“Itu yang menjadi salah satu sumber ketidakpercayaan dari Andri Yunus sebagai pribadi, sebagai saksi korban. Dan yang kedua, ada faktor idealisme. Nah, faktor idealisme ini yang kemudian berkaitan juga dengan apa yang selama ini diperjuangkan oleh kontras," ujar dia.
Atas dasar itulah, maka Kontras memutuskan tak tidak akan ikut menghadiri persidangan. Walaupun demikian, untuk pemantauan jalannya sidang tetap akan dilakukan melalui media dan tim hukum.
“Tentu nanti mungkin ada teman-teman media yang melakukan peliputan di situ, kan? Jadi mungkin di situlah kami nanti akan menyaksikan proses selama peradilan militer berlangsung, ya. Dan ada beberapa tim hukum juga yang mungkin nanti akan melakukan pemantauan, begitu ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari bahwa susunan majelis hakim terdiri dari satu ketua dan dua anggota yang ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.
"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Adapun tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditunjuk adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua, serta dua hakim anggota Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sementara untuk jadwal sidang perdana sejauh ini agenda pembacaan dakwaan masih sesuai dengan rencana akan berlangsung Rabu (29/4/2026) pekan depan.
"Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.
Sekedar informasi, berkas perkara tersebut turut termuat empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang akan menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara, untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







