Pekan Depan, Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Nantinya dalam gelar perkara itu akan mengundang atau menghadirkan beberapa pihak eksternal.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus bakal dilakukan pada Rabu (9/7/2025).
“Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu (oleh pendumas),” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Diketahui pendumas yang dimaksud adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang pada 2 Juli telah membuat surat permohonan untuk nama- nama yang diminta, dapat dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan.
Sehingga mereka pun meminta agar adanya penjadwalan ulang, memohon penundaan sampai mendapatkan kepastian atas nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus tersebut.
“Jadi, karena ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli itu TPUA ya. Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama. Seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, Rismon Hasiholan,” sebutnya
Sebelumnya penundaan sempat disampaikan pakar telematika Roy Suryo yang diundang sebagai pihak dalam gelar perkara khusus tersebut.
“Info terbaru yang diterima malam ini dari TPUA Gelar besok ditunda sampai besok Rabu (09/07/2025) minggu depan,” kata Roy saat dihubungi.
Dia pun menyatakan siap untuk menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Sebab, perkara itu merupakan permohonan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Saya sudah ready siap hadir kalau jadi ada Gelar Perkara Khusus tersebut di Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu Eggi Sudjana.
Alasan dihentikan kasus tersebut, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diadukan. Sehingga kasus tersebut tidak lanjut ke tahap penyidikan, sebab ijazah Jokowi dianggap otentik.
Sementara dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan telah menarik sejumlah laporan di Polres jajaran, akan menjadi satu kasus yang diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu