Setnov Bebas Bersyarat, KPK: Selesai Sudah Tugas

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas lembaga antirasuah mengadili eks Ketua DPR Setua Novanto (Setnov) selesai setelah putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut yang saat ini sudah menghirup udara bebas.
"Sesuai ketentuan UU, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Melalui pesan tertulis, Tanak mengatakan seluruh rangkaian tersebut berkaitan dengan penindakan. Setelah semua dilakukan pihaknya tak lagi punya kepentingan.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," tuturnya.
Terkait Setnov bebas bersyarat, Tanak menegaskan urusan tersebut menjadi tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imimpas).
“Hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal itu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, memberi tanggapan mengenai bebas bersyarat Setnov.
Agus mengatakan pembebasan Setnov sudah melalui proses asesmen berdasarkan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujarnya.
Menurut dia seharusnya Setnov sudah keluar sejak 25 Juli 2025 namun mantan terpidana kasua korupsi e-KTP tersebut baru keluar kemarin.
Saat ditanya mengenai kewajiban Setya Novanto untuk tetap melapor, Agus menegaskan tidak ada lagi kewajiban tersebut.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ujarnya.
Agus juga menjawab soal adanya pengurangan hukuman terhadap Setya Novanto. Menurutnya, pembrbasan itu berdasarkan pengurangan masa hukuman dan PK.
"Putusan peninjauan kembali (PK) kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tandansya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu