Golkar Bakal Siapkan Jabatan untuk Setnov Bila Ingin Kembali Aktif di Partai

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan siap memberikan jabatan di partai kepada mantan Ketua DPR RI  sekaligus terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto, apabila bersedia kembali aktif. Tentunya jabatan yang diberikan DPP akan disesuaikan pengalaman dan senioritas Setya Novanto.

"Kalaupun kita pak Novanto bersedia aktif lagi ya tentu kita tempatkan yang sesuai dengan posisi dirinya yang sekarang kah, dari sisi pengalaman, dari sisi senioritas dan segala macam seperti itu," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya jabatan yang diberikan kepada Setya Novanto perlu memertimbangkan pengalamannya yang pernah menjadi ketua umum Partai Golkar. Partai berlambang beringin ini dengan terbuka menerima Setya Novanto.

"Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalaupun misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? kalau mau aktif di partainya kita dengan tangan terbuka silakan saja selama yang bersangkutan mau aktif di partai mau di mana? tentu posisi di mana beliau kapasitasnya yang pernah menjadi ketua umum itu seperti apa," ungkapnya. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga memastikan Setya Novanto masih berstatus kader Partai Golkar. Setya tidak pernah dipecat ketika terjerat kasus korupsi e-KTP.

"Jadi per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Namun, ia belum dapat kembali aktif di ranah politik hingga 2031.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan 2,5 tahun setelah masa bebas bersyaratnya berakhir.

Masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 1 April 2029. Dengan demikian, hak politiknya bisa kembali pulih sekitar Oktober 2031.

"Maka hak (politik) di dua tahun enam bulan dihitung sejak selesai menjalani PB (pembebasan bersyarat) tanggal 1 April 2029," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: