Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Pulih Oktober 2031

BeritaNasional.com - Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Namun, ia belum dapat kembali aktif di ranah politik hingga 2031.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan 2,5 tahun setelah masa bebas bersyaratnya berakhir.
Adapun masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 1 April 2029. Dengan demikian, hak politiknya bisa kembali pulih sekitar Oktober 2031.
"Maka hak (politik) di dua tahun enam bulan dihitung sejak selesai menjalani PB (pembebasan bersyarat) tanggal 1 April 2029," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Rika menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut selaras dengan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar Rika.
Saat ini, Setnov berstatus sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama masa bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor setiap bulan hingga April 2029.
Keputusan pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Salah satu alasan yang membuat Setnov mendapat pembebasan bersyarat adalah catatan perilaku baik selama di lapas. Ia diketahui aktif dalam program pertanian, perkebunan, serta menggagas klinik hukum untuk sesama narapidana. Selain itu, ia juga telah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu