Ketua KPK Soal Setnov Bebas Bersyarat: Harus Dijalankan Meski Terasa Kurang Adil

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi KTP elektronik yang juga mantan  Ketua DPR RI Setya Novanto, merupakan prosedur yang harus dijalankan.

Meski dirasa kurang adil, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu harus dilakukan kepada politisi partai Golkar itu. 

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (19/8/2025).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan proses hukum yang kerap dinilai kurang memenuhi rasa keadilan merupakan konsekuensi berbangsa dan bernegara.

“Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat, ada juga yang tidak senang,” ujar Tanak.

Menurut dia, semua pihak harus menerima kebebasan Setnov yang telah menjalani hukuman karena hal tersebut merupakan bagian dari bernegara.

“Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberi tanggapan mengenai bebas bersyarat Setnov.

Agus mengatakan pembebasan Setnov sudah melalui proses asesmen berdasarkan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," terangnya. 

Agus mengatakan seharusnya Setnov sudah keluar sejak 25 Juli 2025 namun mantan terpidana kasua korupsi e-KTP tersebut baru keluar kemarin.

Saat ditanya mengenai kewajiban Setya Novanto untuk tetap melapor, Agus menegaskan tidak ada lagi kewajiban tersebut.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ujarnya.

Agus juga menjawab soal adanya pengurangan hukuman terhadap Setya Novanto. Menurutnya, pembrbasan itu berdasarkan pengurangan masa hukuman dan PK.

"Putusan peninjauan kembali (PK) kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: