Setnov Bebas Bersyarat, 2 Pejabat Ini Beda Pernyataan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. (Foto/instagram S.Novanto)
Terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. (Foto/instagram S.Novanto)

BeritaNasional.com -  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespon bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Menurut Agus pembebasan Setnov sudah melalui proses asesmen berdasarkan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujarnya di kompleks istana kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya mantan petinggi partai Golkar itu sudah keluar sejak 25 Juli 2025,  namun  terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut baru keluar kemarin.

Dengan pembebasan ini Setnov tidak ada kewajiban melapor.

"Engga ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ujarnya.

Setya Novanto  merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. 

Hal itu dikonfirmasi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali. Menurutnya, Setnov bebas bersyarat sejak kemarin Sabtu (16/8/2025).

"Bebasnya hari Sabtu," ujar Kusnali kepada wartawan via WhatsApp.

Meski demikian, ia mengingatkan  Setnov bukan bebas secara murni, melainkan bersyarat berdasarkan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin bebasnya bersyarat setelah dikabulkan PK 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," tuturnya.

Kusnali menegaskan Sentov harus melakukan wajib karena dirinya tidak bebas murni.

"Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: