Hukuman Setnov Dianggap Tak Adil, KPK: Konsekuensi Bernegara

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan proses hukum yang kerap dinilai kurang memenuhi rasa keadilan merupakan konsekuensi berbangsa dan bernegara.
Pernyataan ini sampaikan merespon Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang telah bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025).
“Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat, ada juga yang tidak senang,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp, Senin (18/8/2025).
Menurut Tanak, semua pihak harus menerima kebebasan Setnov yang telah menjalani hukuman karena hal tersebut merupakan bagian dari bernegara.
“Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, memberi tanggapan mengenai bebas bersyarat Setnov.
Agus mengatakan pembebasan Setnov sudah melalui proses asesmen berdasarkan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunnya," terang dia.
Ia juga menuturkan seharusnya Setnov sudah keluar sejak 25 Juli 2025 namun mantan terpidana kasua korupsi e-KTP tersebut baru keluar kemarin.
Saat ditanya mengenai kewajiban Setya Novanto untuk tetap melapor, Agus menegaskan tidak ada lagi kewajiban tersebut.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ujarnya.
Agus juga menjawab soal adanya pengurangan hukuman terhadap Setya Novanto. Menurutnya, pembrbasan itu berdasarkan pengurangan masa hukuman dan PK.
"Putusan peninjauan kembali (PK) kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tandasnya.
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu