Majelis Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 15:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Sunoto menjelaskan bahwa Pasal 21 merupakan delik materiel, yang mensyaratkan adanya bukti nyata bahwa penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan menjadi gagal atau terhambat.

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan, karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Menurut Sunoto, perkara dugaan perintangan penyidikan ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus suap Harun Masiku yang diterbitkan pada 9 Januari 2020.

Akan tetapi, lanjutnya, aksi perusakan atau perendaman ponsel yang disebut jaksa dilakukan oleh Kusnadi atas perintah Hasto, terjadi pada 6 Juni 2024. Sementara itu, perangkat tersebut baru disita KPK pada 10 Juni 2024.

“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024. Berdasarkan pengakuan saksi penyidik, koordinat keberadaan Harun Masiku sudah diketahui oleh KPK,” tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa upaya mencegah atau merintangi penyidikan, serta terlibat dalam kasus suap.

Adapun dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara suap, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: