Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto Dihukum Karena Suap, Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

BeritaNasional.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakpus dikutip Sabtu (26/7/2025).
"Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," imbuh hakim.
Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindak pidana suap yang dilakukannya.
1. Majelis Hakim: Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK
Meski jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dan menuntut Hasto terkait perintangan penyidikan, namun majelis hakim berpendapat lain.
Anggota Majelis Hakim Sunoto menyatakan unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus peritnangan penyidikan Harun Masiku.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujarnya.
"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," tambahnya.
Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.
Sementara surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
2. Tidak Serahkan Bukti, Hasto Dinyatakan Gunakan Hak Konstitusional
Hakim juga menanggapi sikap Hasto yang menolak menyerahkan barang bukti saat diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Majelis menyatakan sikap tersebut dilindungi oleh hak konstitusional.
"Upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare," ujar hakim.
"Asas tersebut merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari sistem hukum pidana universal," tambahnya.
3. Hasto Masih Sekjen PDIP Pasca-Vonis
Meskipun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP belum berubah. Sejumlah politikus PDIP menegaskan status Hasto masih sebagai sekjen.
"Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau," ujar politikus PDIP Aryo Seno Bagaskoro
Di sisi lain politikus PDIP Guntur Romli menegaskan pergantian kepengurusan partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri.
"(Mas Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," uucanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu