Ketua Komisi II Tanggapi Usul Cak Imin, Usulkan Skema Presiden Ajukan Nama Gubernur ke DPRD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 27 Juli 2025 | 07:45 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, gubernur dipilih langsung oleh presiden bisa berpotensi inkonstitusional.

Karena gubernur dipilih dengan penunjukan langsung, bukan proses pemilu yang demokratis seperti diatur dalam UUD 1945.

"Yang masih menjadi perdebatan dari usul Cak Imin itu adalah bahwa Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," ujar Rifqi dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).

Rifqi mengusulkan jalan tengah dengan cara presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi. Kemudian nama calon gubernur itu dipilih DPRD melalui mekanisme paripurna.

"Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu. Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," katanya.

Menurut Rifqi, cara ini demokratis karena DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu.

"DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," katanya.

Sementara itu, Rifqi tidak masalah kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti usulan Cak Imin. Karena dalam konstitusi, tidak diatur apakah kepala daerah dipilih langsung atau tidak langsung.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujar politikus NasDem ini.

"Yang pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung, atau kita menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menyadari usulan itu menantang karena banyak yang menolak.

Menurut Cak Imin, konsolidasi antara daerah dengan pusat lambang karena perlu proses politik yang panjang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dievaluasi total.

"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan manfaatnya. Karena beberapa bupati kita tanya juga Bapak ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin saat Harlah PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: