Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Migas

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid dalam waktu dekat.
"Dan dalam waktu dekat atau dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (27/7/2025).
Panggilan kedua ini, karena Riza Chalid dipastikan mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka atas kasus korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Di mana yang bersangkutan seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Kamis, 24 Juli 2025. Tapi, dirinya tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan Jampidsus Kejagung.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Anang.
Sementara terkait dengan opsi jemput paksa, Anang mengaku kalau itu merupakan beberapa opsi lanjutan. Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus untuk menjalani prosedur pemanggilan sesuai aturan.
"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, untuk keberadaan Riza Chalid sebelumnya terakhir kali termonitor meninggalkan İndonesia untuk pergi ke Malaysia. Data ini sebagaimana hasil pemantauan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 6 Februari 2025.
Karena tidak berada di İndonesia, Riza Chalid pun sampai saat ini tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik atas dugaan korupsi yang menyeretnya.
Di mana, Riza Chalid diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Akibat perbuatannya bersama dengan persengkongkolan jahat 18 orang tersangka, telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Turut bertambah Rp92 triliun dari taksiran awal kerugian Rp193,7 triliun pada 2023. Kerugian ini dihitung lewat dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu