Kejagung Buka Suara soal Gugatan Keberatan Sandra Dewi atas Penyitaan Asetnya di Kasus Timah

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait langkah hukum Sandra Dewi yang mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset suaminya Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa kasus korupsi timah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan gugatan keberatannya, karena perihal itu sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor,” kata Anang kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan pihaknya selalu siap menyampaikan penjelasan terkait dengan kejelasan setiap barang bukti yang telah disita, termasuk untuk menjawab gugatan Sandra Dewi.
“Dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan," ujarnya.
Selain itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.
"Tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati," tukas Anang.
Sebelumnya, gugatan perampasan Sandra Dewi telah dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung," tutur Andi.
Sementara selama perjalanan kasus, Sandra Dewi sendiri sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya Harvey Moeis di PN Tipikor. Dalam kesempatan itu, dia mengaku semua aset yang disita bukan sepenuhnya milik suaminya, tetapi terdapat barang pribadi miliknya.
Aset itu yakni, sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu