Baru 2 Perusahaan Beras yang Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru memeriksa dua perusahaan dari enam yang memenuhi panggilan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana subsidi beras.
Kedua perusahaan adalah PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia. Mereka yang diperiksa masih pejabat setingkat manajer, bukan direksi perusahaan.
"Dari 6 perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna dikutip Selasa (29/7/2025).
Sementara untuk tiga perusahaan lainnya seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Selain itu untuk satu perusahaan yaitu PT Belitang Panen Raya yang tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyelidik Jampidsus Kejagung.
"PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan. Kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di schedule, minta waktu selasa besok 29 Juli," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata hanya mengusut kasus dugaan korupsi perihal penyaluran subsidi beras. Hal ini menjadi objek berbeda dan tidak terkait kasus beras oplosan.
"Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara," kata Anang kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Maka dari itu, Anang menjelaskan penyelidikan ini tidak terkait beras oplosan perihal mutu dan volume beras dalam kemasan, karena telah ditangani Satgas Pangan Polri.
"Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri," imbuhnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu