KPK Dalami Aliran Dana Non-budgeter dalam Pemeriksaan Suhendrik terkait Kasus Iklan BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak swasta, Suhendrik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suhendrik merupakan pengendali beberapa perusahaan agensi periklanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Suhendrik difokuskan pada pendalaman aliran dana dari perusahaan penyedia jasa iklan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.
Selain itu, dia mengatakan tim penyidik lembara antirasuah juga turut serta mendalami soal pengelolaan dana yang disebut sebagai dana non-budgeter.
"Kalau melihat kembali konstruksi perkaranya, pengadaan iklan di BJB ada selisih antara jumlah yang dianggarkan dengan uang yang betul-betul dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (29/7/2025).
“Dari selisih uang itu kemudian dikembalikan ke BJB melalui Corsec. Nah, di situ uang selisih itu menjadi dana non-budgeter di BJB," imbuhnya.
Budi menjelaskan, KPK saat ini tengah mendalami berbagai aspek dari dana non-budgeter tersebut, termasuk siapa saja yang menerima, bagaimana mekanisme pengaturannya, hingga apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
"Kepada para penyedia barang dan jasa didalami terkait dengan aliran-aliran uang dari pihak swasta kepada Corsec, termasuk juga bagaimana pengelolaan dana non-budgeter di BJB,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik mark-up dalam anggaran pengadaan iklan, di mana nilai anggaran yang dialokasikan lebih besar dari pembayaran sebenarnya kepada vendor.
Selisih dana tersebut tidak dikembalikan ke kas negara atau masuk ke dalam laporan keuangan resmi, tetapi dikelola secara internal sebagai dana non-budgeter.
Suhendrik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan pejabat Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
Mereka diduga bekerja sama dengan beberapa agensi untuk mengatur pengadaan iklan secara tidak transparan, merugikan keuangan negara, dan menciptakan ruang untuk transaksi gelap melalui dana non-budgeter.
KPK memastikan akan terus mengusut aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain dari dana non-budgeter tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu