BP Tapera Siap Selesaikan Target 350 Ribu Rumah Subsidi Tahun Ini

BeritaNasional.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan target pembiayaan rumah subsidi tahun 2025 sebanyak 350 ribu unit rumah.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, target ini sejalan dengan visi BP Tapera dalam mewujudkan kepemilikan rumah yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami terus bekerja keras memperkuat kolaborasi dengan seluruh mitra untuk memastikan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat mengakses rumah pertama mereka dengan harga terjangkau,” ujar Heru.
Per 28 Juli 2025 realisasi pembiayaan rumah subsidi oleh BP Tapera telah mencapai 137.015 unit rumah dengan nilai penyaluran mencapai Rp17 triliun.
Penyaluran ini dilakukan melalui kemitraan dengan 38 bank penyalur dan melibatkan 6.896 pengembang yang membangun rumah subsidi di 10.321 lokasi yang tersebar di 33 provinsi dan 388 kabupaten/kota di Indonesia.
Heru menjelaskan, keberadaan BP Tapera dirancang untuk menjadi badan yang menghimpun dan mengelola dana murah jangka panjang secara berkelanjutan, demi mendukung pembiayaan perumahan rakyat.
Dengan dukungan dari 39 bank penyalur, 20 asosiasi pengembang, serta 7 manajer investasi, BP Tapera semakin optimistis dapat mempercepat pencapaian target pemerintah dalam program perumahan rakyat.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), angka backlog perumahan di Indonesia menunjukkan tren penurunan.
Tahun 2021, backlog rumah tangga berdasarkan kepemilikan mencapai 12,71 juta unit, dan turun menjadi 9,90 juta unit pada 2023.
Sementara itu, backlog berdasarkan kepenghunian turun dari 6,98 juta menjadi 6,69 juta rumah tangga.
“Penurunan backlog ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak: pemerintah pusat melalui dukungan anggaran, sektor perbankan dari sisi pembiayaan, pengembang dari sisi pasokan, dan tentu saja masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan hunian,” kata Heru.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu