Peserta TKA Perlu Persetujuan Orangtua

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 30 Juli 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi anak sekolah (Beritanasional/Oke Atmadja)
Ilustrasi anak sekolah (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan pihak sekolah agar para murid yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu menyerahkan persetujuan orangtua sebelum penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS).

Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus mengatakan, persetujuan orang tua tersebut diperlukan guna memastikan tidak adanya paksaan dari pihak sekolah agar murid harus mengikuti TKA.

“Jadi ketika murid memilih untuk mengikuti TKA, ada formulir yang harus diisi kemudian dicetak oleh sekolah dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid sehingga jelas bahwa anak ini memang perlu ikut atau tidak ikut TKA dan bukan dipaksakan oleh sekolah,” kata Handaru dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat di Jakarta.

Selain memerlukan persetujuan orang tua atau wali, murid yang akan menjadi peserta TKA juga harus mengunggah pas foto terbaru selama enam bulan terakhir.

Setelah lengkap, lanjutnya, dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh pihak sekolah.

Sesudah data diverifikasi dan divalidasi tanpa ada perubahan, Kepala Sekolah lantas menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang dibubuhi stempel sekolah untuk diunggah ke laman TKA.

“Terus nanti setelah terbit DNS dan Kepala Sekolah sudah membuat SPTJM barulah DNT dan Kartu Peserta TKA diterbitkan,” imbuhnya.

Adapun terkait jadwal pelaksanaannya, pihaknya merencanakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk jenjang pendidikan SMP-SD pada bulan Maret-April 2026.

Handaru mengatakan perencanaan jadwal yang demikian bertujuan guna memastikan pembahasan seluruh materi pelajaran telah selesai dan hasilnya dapat digunakan para murid dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang pendidikan berikutnya.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: