Anggota Baleg Sebut Tidak Ada Instrumen Hukum untuk Perpanjangan Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Akibat Pemisahan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 30 Juli 2025 | 19:44 WIB
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkap masalah pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurut Firman, dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat kursi DPRD kosong akibat ada penundaan pemilihan DPRD dan kepala daerah selama kurang lebih 2,5 tahun.

Firman menjelaskan, putusan MK tersebut menimbulkan kekosongan instrumen hukum untuk memerpanjang masa jabatan DPRD dan kepala daerah.

"Karena di dalam keputusan MK itu kan memperpanjang masa jabatan DPRD. Memperpanjang masa jabatan bupati dan wali kota atau kepala daerah. Tapi persoalannya adalah ketika memperpanjang jabatan DPRD instrumen politiknya enggak ada. Instrumen hukumnya enggak ada," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Terlebih lagi pemilihan DPRD masuk dalam rezim pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa harus digelar setiap lima tahun sekali.

"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun," katanya. 

Politikus Golkar ini juga mengemukakan, karena tidak ada norma mengatur perpanjangan, maka perlu mengubah konstitusi.

"Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: