MK Tak Terima Gugatan KNPI DKI soal Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
 
    BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang menggugat batas usia kategori pemuda jadi 40 tahun, dari yang diatur dalam UU Kepemudaan bahwa pemuda berusia 16-30 tahun.
Menurut Mahkamah, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili KNPI Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Dalam uraian kedudukan hukumnya Pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemohon yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), yang dikutip dari laman resmi MK.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut. Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
Sebagai informasi, Pemohon dengan nomor gugatan 178/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16 tahun sampai 30 tahun.
Menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun” menimbulkan akibat hukum berupa pengecualian dan diskriminasi terhadap WNI yang berusia di atas 30 tahun tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologis, biologis, maupun psikologis tergolong youth (muda).
Menurut Pemohon, dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun maka warga negara yang berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan, padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial.
 
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
DUNIA | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
 
       
    









