Fraksi Gerindra Siap Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Rahayu Saraswati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. (Foto/doc. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. (Foto/doc. DPR RI)

BeritaNasional.com - Fraksi Partai Gerindra DPR RI segera memproses putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang status keanggotaan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati. MKD memutuskan bahwa Sara tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Ya kami akan segera memproses apa yang diputuskan MKD," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi kepada wartawan, dikutip Jumat (31/10/2025).

Dalam waktu dekat, Fraksi Gerindra akan berkomunikasi dengan Sara juga MKD terkait keputusan tersebut.

"Fraksi akan segera berkomunikasi dengan MKD dan Sara," ujar Bambang.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih tetap berstatus Anggota DPR RI periode 2024-2029, dan tidak nonaktif.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Nazaruddin menjelaskan, keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI.

Menurut Nazaruddin, keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: