Anggota DPR: Penurunan Biaya Haji Rp2 Juta Tak Kurangi Kualitas Layanan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra M Husni mengatakan, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp2 juta tidak perlu ditakutkan akan menurunkan kualitas layanan bagi jamaah.
Menurut Husni, tidak ada penurunan standar, malah beberapa fasilitas lebih baik.
"Alhamdulillah, ini bukan pekerjaan ringan karena tidak ada penurunan standar pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan jamaah. Kamar tetap sama, fasilitas di Makkah, Madinah, dan Arafah pun lebih rapi," ujar Husni dikutip dari siaran pers pada Jumat (31/10/2025).
BPIH 2026 telah ditetapkan sebesar Rp87 juta, jamaah hanya menanggung biaya sebesar Rp54 juta, sisanya Rp33 juta atau 30 persen ditanggung subsidi nilai manfaat.
Menurut Husni, hal ini merupakan kabar gembira bagi jamaah karena tahun kedua berturut-turut biaya haji mengalami penurunan.
"Ini kabar gembira bagi calon jamaah haji, karena tahun kedua berturut-turut biaya haji bisa turun," ujarnya.
Husni menyoroti bahwa penurunan ini terjadi meskipun kurs dolar yang digunakan naik dari Rp16.000 pada 2025 menjadi Rp16.500 pada 2026. Secara logika, kenaikan kurs semestinya membuat biaya meningkat, namun pemerintah dan DPR berhasil menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas.
Selain itu, Husni menilai adanya terobosan penting dalam kebijakan masa tunggu haji. Kini, masa tunggu di seluruh provinsi diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.
"Sebelumnya di daerah saya, Sumatera Utara, masa tunggu mencapai lebih dari 30 tahun, sementara Aceh bisa lebih cepat. Sekarang, semua punya masa tunggu yang sama," ujarnya.
Husni juga menekankan bahwa salah satu komponen terbesar yang berhasil ditekan adalah biaya maysir (layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), tanpa mengurangi kualitas ibadah dan pelayanan.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, biaya haji bukan lagi naik, tapi justru turun. Mudah-mudahan ini menjadi awal dari penyelenggaraan haji yang lebih baik dan efisien," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







