Puan Sebut Seluruh Fraksi di DPR Segera Bahas Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD
BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.
Pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan membahasnya dengan seluruh fraksi.
Puan menegaskan, putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif. Bukan hanya dalam jumlah, tetapi juga posisi strategis.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Penerapan kebijakan ini juga harus diikuti perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Puan yakin semakin banyak perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan," ujar Puan.
"Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," tegasnya.
Puan juga mengungkap bahwa komposisi DPR RI periode 2024-2029 menunjukan kemajuan signifikan keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya. Hal ini menunjukan keterlibatan perempuan semakin nyata.
"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR," jelas politikus PDIP ini.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya.
Puan berpandangan keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






