KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kejagung untuk Periksa 2 Jaksa Terkait Korupsi Jalan Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempersiapkan pemeriksaan tersebut.
“Sudah ada komunikasi dengan pihak Kejagung RI, ya komunikasi itu nanti akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).
Saat ditanya apakah KPK akan melibatkan (pengawasan) internal Kejagung, Setyo menegaskan hal itu akan menyesuaikan situasi di lapangan dan hasil komunikasi antarlembaga penegak hukum.
"Nanti, kita akan komunikasikan soal itu. Apakah melibatkan ataukah mungkin beliaunya diantar sama pihak kejaksaan tinggi di sana, ya itu situasional lah saya yakin,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Iqbal dan Halomoan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut. Namun, keduanya tak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi. KPK juga sudah berkirim surat ke Kejagung terkait pemeriksaan itu.
Menurut Budi, komunikasi antara penyidik KPK dan Kejagung berjalan lancar. Ia juga berharap Kejagung terus mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
“Semua berjalan baik. Kami juga meyakini Kejaksaan akan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan KPK yang ingin memeriksa jaksa.
“Karena kalau kita dipanggil sebagai jaksa seperti itu, ya tidak apa-apa. Pada prinsipnya, kita tidak ada masalah,” kata Anang.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu