Anggaran Janggal, PSI Soroti Pembelian Server hingga Proyektor di APBD Perubahan 2025

BeritaNasional.com - Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengaku heran terhadap pembelian barang oleh dinas-dinas Pemprov DKI dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025.
Beberapa item yang disorot Justin antara lain server, lampu LED, dan proyektor. Ia menyebut anggaran pengadaan yang dialokasikan jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.
“Server ini kita sudah cek spesifikasinya. Mau beli tiga unit, masing-masing server (harganya) Rp1,7 miliar. Setelah kita cek spesifikasinya itu kisarannya Rp300 juta bukan Rp1,7 miliar. Ini Dinas Perpustakaan mau beli tiga unit,” kata Justin dalam keterangannya, Kamis (30/7/2025).
Ia juga mempertanyakan rencana pengadaan lampu LED oleh Dinas Kebudayaan dengan harga satuan yang dianggap tidak masuk akal.
“Pengadaan lampu LED kita cek juga spesifikasinya di pasaran harganya Rp1 sampai Rp3 juta. Tapi, ini alokasi satuannya Rp15 juta, jauh (perbedaannya),” ujar Justin.
Lebih lanjut, Justin menyoroti rencana pembelian proyektor untuk Museum Kebaharian yang menurutnya juga melebihi harga pasar.
“Mau beli juga nih, Dinas Kebudayaan LCD Projector di Museum Kebaharian sebanyak 11 unit. Harga satuan Rp158 juta sampai Rp214 juta dengan total anggaran Rp2,1 miliar," ucap Justin.
"Padahal, kalau kita cek di pasaran, projector ini mungkin yang mahal sekitar Rp50 jutaan,” lanjut dia.
Terkait hal ini, Justin menekankan pentingnya penggunaan anggaran publik secara bijak dan efisien agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Saya harap belanja dari uang pajak masyarakat itu juga digunakan secara bijak dengan nilai-nilai yang efisien. Jangan sampai nanti selain ada temuan bisa juga menyakiti hati masyarakat,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu