Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Dinilai Provokatif

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI Firman Soebagyo menilai pengibaran bendera dari manga One Piece menjelang perayaan HUT RI ke-80 merupakan bentuk provokasi. Menurutnya hal itu cara-cara provokatif untuk menjatuhkan pemerintahan.
Hal itu menanggapi viral sejumlah warga mengibarkan bendera One Piece di sejumlah tempat menjelang bulan Agustus.
"Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan, tidak boleh," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Firman mendorong aparat berwenang untuk menindak pengibaran bendera tersebut. Aksi pengibaran tersebut berpotensi merugikan negara.
"Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas," tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu menginterogasi pihak yang melakukan pengibaran. Perlu ditanya motivasi pelaku dan perlu juga dibina.
"Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka," kata Firman.
Sementara itu, Firman juga menyinggung Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sedang merancang Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini dilaksanakan di tengah menurunnya pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila.
"Oleh karena itu, inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," ujar Firman.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu