Prabowo Teken Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setujui

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto tiba di Tipikor. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto tiba di Tipikor. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu berdasarkan surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amnesti terhadap 1116 orang terpidana. Di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto yang baru saja divonis dalam kasus suap.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Amnesti menghapus hukuman dari tindak pidana.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR ini, turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Rapat konsultasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari presiden RI," ujar Dasco.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: